Previous slide
Next slide

STRUKTUR ORGANISASI

Wanita Katolik Republik Indonesia

DPC
DPC
DPC
DPC
DPD
Tingkat Kabupaten/
Kota - Paroki
Tingkat Provinisi -
Keuskupan
DPP
Tingkat Nasional
DPD
Dalam Lingkup
Kecamatan/Kelurahan -
Lingkungan/Wilayah

STRUKTUR ORGANISASI DAN DESKRIPSI TUGAS 

 

Dokumen ini memaparkan perubahan struktur Dewan Pengurus Pusat yang disesuaikan dengan Keputusan Kongres XX Tahun 2018 dengan tujuan merevitalisasi berisi penjelasan penyesuaian struktur organisasi Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia untuk mengoptimalkan tugas kewajiban dan kewenangan Dewan Pengurus Pusat sebagai pimpinan tertinggi Wanita Katolik RI seluruh Indonesia.

PENGANTAR

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wanita Katolik RI merupakan tingkat kepengurusan tertinggi organisasi di seluruh Indonesia (ART Tahun 2013, pasal 6 ayat 1), yang tugas kewajibannya seperti tercantum dalam ART Tahun 2013 pasal 6 ayat 3 di antaranya:  memimpin, menetapkan kebijakan dan menjaga keberlanjutan organisasi selaras dengan visi-misi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selama hampir 95 tahun usianya, Wanita Katolik RI telah membangun sistem koordinasi dan komunikasi yang diwujudkan dalam tata kelola organisasi yang terstruktur disertai perangkat administrasi cukup mumpuni, sepeti: laporan rutin/tahunan, tata cara

penyelenggaraan rapat paripurna di masing-masing tingkat, kepatuhan anggota dan dewan pengurus dalam menggunakan atribut, dan lain- lain hal berkaitan dengan perangkat administrasi.

Dari waktu ke waktu ternyata tata laksana organisasi yang tertib dijalankan ini membawa dampak pada sikap mekanistis yang cenderung menumpulkan sensitivitas dan kreativitas dalam merespon isu-isu aktual serta kontekstual di masyarakat. Kekayaan organisasi yang melekat dalam diri masing-masing anggota dengan beragam konteks latar belakang budaya, pendidikan, keseluruhan pengalaman hidup pada zamannya kurang diresapi dan dicecapi untuk diolah-respon bersama supaya menghidupi ‘roh’ Wanita Katolik RI yang tak lekang oleh perjalanan waktu dan dalam konteks perubahan yang cenderung semakin cepat dewasa ini.

REVITALISASI TUGAS & KEWAJIBAN DPP 

Oleh karena itu, dirasakan perlunya melakukan revitalisasi DPP dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban secara menyeluruh (wholistic) serta berdayaguna (efektif). Dewan Pengurus Pusat (DPP) perlu diarahkan untuk lebih strategis dan menjadi Resource Center yang handal dengan:

 

  • Membangun pusat data yang berperan dan berfungsi secara internal mengembangkan dan membangun basis data organisasi berkaitan dengan data anggota, data kesejarahan, pemetaan potensi anggota dan wilayah kerja, serta data kemitraan (resource person)
  • Menjalankan fungsi kajian untuk merespon isu-isu aktual yang relevan dengan visi dan misi Organisasi, serta hasil Kongres (XX Tahun 2018)
  • Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak di tingkat nasional, regional (Asia dan Pasific), serta internasional, agar semakin memperkaya karya pelayanan di masyarkat dan gereja
  • Meningkatkan kualitas internal organisasi dengan program kaderisasi berkelanjutan dan menjaga ‘roh’ atau spirit Wanita Katolik RI sehingga organisasi dapat lebih berdayaguna dalam ambil bagian berjuang mewujudkan indonesia sejahtera, bermartabat  dan berkeadilan sosial dalam bingkai kebhinnekaan
  • Membangun dan mengembangkan strategi komunikasi untuk memperluas jejaring kerja sama  agar dapat merespon perkembangan kondisi dan situasi ipoleksosbud baik di tingakt nasional maupun global
  • Serta meningkatkan fungsi keuangan dengan menambah fungsi forcasting agar dapat menjaga keberlangsungan  dan keberlanjutan organisasi 
 
 

Jika membutuhkan konten ini, silahkan menghubungi info@dppwkri.org