Search
Close this search box.

Oleh : Justina Rostiawati

Pengantar

Kaderisasi merupakan proses atau cara untuk membentuk seseorang menjadi kader – orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting (dalam organisasi) – kutipan dari KBBI V Daring,Tahun 2016 (Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-5, dalam jaringan). Dalam hal ini Organisasi Wanita Katolik RI menunjukkan keseriusannya untuk secara konsisten membentuk kader-kader yang dapat diandalkan untuk berperan baik di dalam maupun di luar organisasi. Sejarah berdirinya organisasi telah membuktikan bahwa Ibu-Ibu Wanita Katolik RI bukan perempuan biasa, yang sejak tahun 1924 berjuang dan memperjuangkan harkat serta martabat (manusia) perempuan, bahkan turut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mendirikan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diketahui pula bahwa isu yang diperjuangkan oleh Ibu-ibu pendiri organisasi adalah isu perempuan yang hingga zaman ini masih relevan: memperjuangkan penghapusan diskriminasi (upah buruh), menolak poligami dan perkawinan anak dengan pendidikan keterampilan bagi perempuan, menanamkan budi pekerti kepada anak usia dini – PAUD. Spirit atau roh organisasi seperti ini yang perlu dihidupi dan diresapkan ke dalam setiap anggota Wanita Katolik RI supaya bisa lebih jernih berperan di masyarakat.

Pentingnya Program Kaderisasi bagi Wanita Katolik RI

Memasuki usia 90 tahun, DPP menyadari adanya gelombang transisi di dalam tubuh organisasi. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya anggota baru yang dari segi usia dan pengalaman berorganisasi masih muda. Pada periode-periode sebelumnya, dapat ditengarai bahwa kebanyakan anggota Wanita Katolik RI adalah mereka yang secara turun temurun orang tuanya telah menjadi anggota – sehingga ‘menurunkan’ ilmu organisasi dapat dilakukan dengan mudah dan dalam suasana kekeluargaan seperti antara Ibu ke anaknya. Situasi ini pulalah yang membangun suasana dan warna kekeluargaan yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lain di mana pun.

Dari pembaharuan data anggota (updating database) semakin diyakini bahwa memang transisi telah terjadi, di tingkat akar rumput (anggota) dan di tingkat kepengurusan di semua jenjang (tingkat nasional, daerah, cabang dan ranting). Oleh karena, banyak anggota ‘baru’ yang muda usia dan pengalaman berorganisasi dalam Wanita Katolik RI, maka pada waktu itu DPP menyadari penting dan perlunya dikembangkan kembali program untuk kaderisasi yang tersistematisasi dan berkelanjutan bagi anggota Wanita Katolik RI dan secara khusus untuk menyiapkan pimpinan masa depan yang dapat berperan, baik di dalam maupun di luar organisasi. Pada prinsipnya, Wanita Katolik RI juga merasakan kelangkaan model dan sistem kaderisasi organisasi/lembaga Katolik di Indonesia untuk menyiapkan anggotanya menjadi kader mumpuni dengan warna atau menjiwasi kekatolikan – kasih yang universal

Mengapa Sekolah (bagi) Perempuan?

Gagasan menyelenggarakan Sekolah (bagi) Perempuan sebenarnya muncul untuk mewujudkan Program Kaderisasi secara nasional, lebih komprehensif dan regular. Seperti diketahui Kaderisasi merupakan salah satu mandat Kongres XIX Tahun 2013, yang secara khusus dituangkan dalam satu Keputusan Kongres XIX Nomor KEP- VIII/ KONGRES XIX/2013 TENTANG KADERISASI WANITA KATOLIK RI.

Dalam Keputusan Kongres XIX tahun 2013 tentang Kaderisasi ini pada intinya ada 2 hal pokok, yaitu :     1) Program Kaderisasi merupakan program nasional dan di bawah tanggung jawab DPP; sehingga dengan demikian 2) DPP wajib mengembangkan program kaderisasi ini beserta materi pokok dan materi penunjangnya. Secara khusus disebutkan bahwa isu-isu aktual dan kontekstual dalam perkembangan zaman baik nasional maupun internasional perlu menjadi materi penunjang sehingga dapat menjadi acuan bagi pengembangan program kerja, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Sekolah (bagi) Perempuan ini merupakan wujud tanggung jawab DPP sekaligus dirancang untuk menyiapkan perempuan-perempuan menjadi pemimpin masa depan, dengan fokus utama:

  • Menumbuhkembangkan kepekaan untuk perduli terhadap lingkungan sekitar
  • Mengasah seluruh ketrampilan seutuhnya dalam rangka membangun bela rasa kepada yang lemah dan rentan
  • Menanamkan rasa tanggung jawab dan integritas seorang pemimpin masa depan

Tujuan yang dikembangkan dalam Sekolah Perempuan ini menjawab mandat Keputusaan Kongres XIX dalam rangka mengambangkan materi pokok dan materi penunjang yang selaras dengan perkembangan zaman. Diharapkan para peserta, yang adalah anggota organisasi, dapat meresapi spirit dan nilai-nilai organisasi, serta mengasah ketrampilan berorganisasi dan kepedulian terhadap isu-isu di lingkungan/ wilayah kerjanya.

Keberlanjutan Sekolah Perempuan

Sekolah Perempuan merupakan program berkelanjutan, yang sekarang ini diluncurkan untuk menemukenali model dan sistem yang tepat. Pada peluncuran pertama Sekolah Perempuan menggandeng kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terutama karena Wanita Katolik RI mempunyai kesejarahan panjang dalam perannya turut serta membangun NKRI sekaligus menjiwai pernyataan Mgr. Soegijapranata bahwa kita perlu menjadi 100% Katolik dan 100% (warga negara) Indonesia. Tema mengenai hak konstitusional warga negara dan Pancasila pun menjadi sangat relevan dengan perkembangan situasi serta kondisi di Indonesia yang sedang carut marut mempertahankan kebhinekaan (keberagaman dan pluralism) dalam NKRI.

Aspek dan poin-poin penting berorganisasi serta membangun Wanita Katolik RI menjadi perhatian yang tidak kalah penting, sehingga pada kesempatan diskusi dan sharing selalu dibahas permasalahan internal organisasi, termasuk nilai-nilai dan bentuk kepemimpinan Wanita Katolik RI, mengenali organisasi dan anggota, mengidentifikasi permasalahan organisasi (dan masing-masing wilayah kerja), dan aspek internal lainnya.

Untuk tahun-tahun berikut, penyelenggaraan Sekolah Perempuan akan membuka kemitraan dengan lembaga/organisasi yang mempunyai program selaras dengan tujuan Sekolah Perempuan Wanita Katolik RI dan/atau program nasional hasil Kongres. Diupayakan agar Sekolah Perempuan dapat diselenggarakan secara rutin, paling tidak setahun sekali dengan peserta berjumlah (ideal) tidak lebih dari 50 orang. Keberlanjutan program ini akan diatur dan direncanakan dengan lebih seksama di kemudian hari. Oleh karena itu, DPP mengundang kerjasana dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada DPD beserta seluruh jenjang di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Jika membutuhkan konten ini, silahkan menghubungi info@dppwkri.org